Sebagai salah satu kewajiban bagi Pemerintahan Desa yang terdiri dari Pemerintah Desa dan BPD Desa Wedi, yakni menyusun Peraturan Desa Tentang APBDEs 2026. Setelah melalui proses mulai dari penyusunan RKP Desa 2026 kemudian menjaring aspirasi dari masyarakat melalui musrenbang desa dan Rapat bersama antara Pemerintah Desa dan BPD Desa Wedi, maka disepakati bersama Rancangan Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Anggaran Pendaptan dan belanja Desa Wedi 2026 menjadi Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Anggaran Pendaptan dan belanja Desa Wedi 2026.
Dalam hal pelaksanaan dan pengawasan penggunaan anggaran, masyarakat diminta untuk berperan aktif dan solutif turut serta mengawal semua program pembangunan desa di tahun 2026.